Negosiasi Massa Aksi dengan Aparat pasca kericuhan (Foto: Maheswara) |
Jumat, 21 Maret 2025 dini hari, kemah massa aksi Tolak UU TNI di pelataran gedung DPRD DIY dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Pendirian kemah tersebut merupakan simbol protes demonstran terhadap pengesahan revisi UU TNI. Awalnya, massa aksi berencana menetap di DPRD hingga UU tersebut dicabut. Pembubaran paksa oleh barikade kepolisian yang dilengkapi tameng, pentungan, dan water cannon truck berlangsung represif.
Kondisi ini diperkeruh oleh provokasi sekelompok orang tak dikenal. Mereka melempar petasan dan beberapa gelondong kayu ke barikade kepolisian dari belakang massa aksi.
“Kepolisian menyalahkan kami atas apa yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tak kami kenal. Saya menyaksikan sendiri sekelompok orang dari luar pelataran DPRD DIY melempar petasan dan beberapa gelondong kayu ke barikade kepolisian,” ucap Alfian, seorang demonstran pada aksi tersebut.
Beberapa saat sebelum kericuhan terjadi, sebagian demonstran sempat mewaspadai kedatangan sekelompok orang yang terlihat membawa senjata tajam. Sebagian massa mencurigai adanya provokasi dari Organisasi Masyarakat (Ormas).
Adi Vivid, Wakapolda DIY, menampik kecurigaan massa aksi terhadap kedatangan Ormas.
“Sudah kami telusuri dan tidak ada Ormas,” pungkasnya saat ditanya oleh beberapa awak media.
Sempat terjadi cekcok antara massa aksi, kepolisian, dan sekelompok orang yang diduga Ormas di ruas jalan Malioboro. Massa aksi membubarkan diri dari Malioboro sekitar pukul 02.00 WIB.
Ainun Zeva
Reporter: Ainun Zeva, Maheswara, Afwan, Iqbal
Editor: Vicky Sa'adah
ormas asu
BalasHapus