XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Ratusan Ijazah Ditahan Sekolah, LBH Yogyakarta Buka Posko Pengaduan

Foto: Alif Ariga

Yogyakarta, Kamis, 10 Oktober 2024, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta bersama Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) membuka posko pengaduan terkait penahanan ijazah oleh sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di halaman kantor LBH Yogyakarta. Konferensi pers digelar untuk merespons banyaknya aduan terkait penahanan ijazah. baik sekolah negeri atau swasta.


"Kedepannya kita akan membuka posko aduan, beberapa data yang sudah kita punya terkait dengan peserta didik yang sampai hari ini masih ditahan di ijazahnya," ujar Ach. Syaifur Rizal membuka sesi konferensi pers.


Pernyataan ini kemudian diperkuat oleh Aris, salah seorang advokat dari Lembaga Peduli Pendidikan Gassa yang tergabung dalam AMPPY. Beliau menjelaskan bahwa hingga saat ini tercatat sekitar 260-an aduan dari murid dan wali murid terkait penahanan ijazah. 


"Dari berbagai macam yang sampai saat ini itu yang sudah mengadu ke kami ada sekitar 260-an murid atau wali murid," ujarnya. 


Selain Aris, ada pula Yuli, perwakilan AMPPY dari LSM Sarang Lidi, menyatakan bahwa penahanan ijazah terjadi di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.

 

"Bahkan ada yang SD SMP ijazahnya juga ditahan. Nah tadi berkas sudah kita sampaikan ke Kemenkumham untuk berkoordinasi atau membantunya," jelasnya. 


Pihak LBH Yogyakarta menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah melanggar Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2013.


 "Dalam pasal 37 itu menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan kepada peserta didik atau orang tua wali peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi," terang perwakilan LBH.


Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta mendesak Gubernur DIY untuk segera menyelesaikan kasus penahanan ijazah dan memberikan seluruh ijazah yang ditahan kepada siswa terkait. Mereka juga berharap agar kedepannya tidak ada lagi peristiwa serupa dan pemerintah daerah dapat mewujudkan pendidikan 12 tahun gratis di DIY. 


LBH Yogyakarta dan AMPPY akan terus membuka posko pengaduan dan mengadvokasi hak-hak peserta didik terkait masalah ini. Mereka mengimbau kepada masyarakat yang mengalami penahanan ijazah untuk tidak segan melaporkannya ke posko pengaduan yang telah dibuka.



Alif Ariga

Editor: Gilang Kuryantoro

Reporter: Alif Ariga


Related Posts
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar