XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Tak kunjung mendapat kepastian, Ratusan PKL Borobudur Tuntut Hak Berdagang di depan kantor PT Taman Wisata Candi (TWC)

Pembentangan suara demonstran di depan kantor Taman Wisata Candi (Foto: Ainun Zeva)

Rabu, 7 Agustus 2024, pukul 13:00 WIB, ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Borobudur mendatangi kantor Taman Wisata Candi (TWC), Kalasan, Sleman. Massa aksi berasal dari Paguyuban Sentra Kerajinan dan Makanan Borobudur (SKMB). Gelaran ini buntut ketidakpastian hak relokasi, usai realisasi PSN di zona dua Borobudur.

Berawal dari perubahan tata ruang di Borobudur, mereka diminta untuk bergeser ke daerah Kujon. Awalnya, mereka menjajakan dagangan di Zona dua. Namun penataan ruang menjadi zona terbuka hijau, telah menggusur ribuan orang. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, sekitar 2.000 PKL terkena dampaknya. 

“Melalui rencana penataan Borobudur, sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), telah menggusur kami. Sayangnya lapak sementara urung diberikan. Mereka (TWC) berdalih karena kami tidak berada satu forum,”ucap Hegar, ketika diwawancarai awak Philosofisonline.id pada 7 Agustus 2024.

Ketidakjelasan yang dialami oleh sejumlah PKL ini, buntut atas pemaksaan tergabung dalam satu forum bersama. Paguyuban SKMB, sebagai pihak yang berbeda dengan TWC, justru tidak memperoleh hak berdagang.

“Kami (SKMB) memiliki legalitas hukum yang jelas, serta sudah berjalan 24 tahun. Lantas kami tidak memperoleh hak kami. Kami dipaksa untuk membubarkan diri dan melebur bersama mereka. Sehingga yang boleh (berdagang) hanya yang ikut saja,” imbuhnya dengan rasa heran.

Tidak bergabungnya SKMB dalam Forum Pedagang Borobudur Bersatu (FPBB), berawal dari pengambilan keputusan sepihak, dan tidak melibatkan para PKL.

“Ketika penataan Borobudur itu bergulir, terdapat tujuh paguyuban yang terkena dampak, salah satunya SKMB. Kemudian ketujuh paguyuban itu berserikat, pada 15 Januari 2024. Sayangnya pengambilan keputusan sepihak oleh para petinggi forum. Memaksa SKMB untuk keluar dan sejak itu, hak memperoleh lapak sementara, tak kunjung mendapatkan titik terang,” ujar Royyan, kuasa hukum PKL dari LBH Yogyakarta.

Royyan menambahkan, pasca keluar dari FPBB. PKL yang tergabung dalam SKMB, mendapatkan intimidasi dari pihak tertentu.

“Sayangnya setelah mereka keluar, ada tekanan yang didapatkan oleh sejumlah PKL. Ancaman yang silih berganti datang, setelah mereka mempertanyakan haknya. Menunjukkan mereka (PKL) hendak direnggut sikap kritis dan hak kebebasan berserikat. Akibatnya mereka (SKMB) diperlakukan layaknya anak tiri untuk masuk ke lapak sementara,” tegasnya.

Ketidakjelasan tempat sementara yang diperoleh, memaksa PKL untuk menjajakan dagangnya di sisi trotoar. Mereka harus bertarung dengan panas dan debu proyek yang mengudara. 

Setelah hampir dua jam bersuara, massa aksi mulai membubarkan diri pada pukul 15.00 WIB.


Ainun Zeva

Editor: Wisnu Yogi

Reporter: Ainun Zeva


 

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar