XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

LLDikti V: Saksi Bisu Masyarakat Bersuara, Buntut Melambungnya Biaya Pendidikan Tinggi

Pembacaan somasi terbuka kepada pemerintah (Foto: Sitti Nurcholifa).

Senin, 4 Juni 2024, massa aksi memadati kantor LLDikti Wilayah V, Yogyakarta. Mereka terdiri dari Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) dan sejumlah masyarakat. Mereka bersuara buntut pengesahan Permendikbud No. 2 Tahun 2024. Aturan ini memberi ruang bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN), untuk menetapkan biaya kuliah yang terlampau tinggi. 

Salah seorang peserta aksi bernama Muhammad Rafli menyebut, negara mulai mengurangi subsidi yang diberikan kepada PTN. Imbasnya perguruan tinggi melimpahkan kepada mahasiswa melalui kenaikan biaya kuliah. 

"Melalui aturan ini, negara telah melepaskan kewajiban sebagaimana yang diatur konstitusi. Dalam perhitungannya, kami menemukan di beberapa PTN, negara hanya berpartisipasi 20% dari biaya operasional perguruan tinggi. Akibatnya 70% biaya operasional kampus dilimpahkan kepada mahasiswa,” ucap Rafli ditengah massa yang melayangkan tuntutan. 

Besaran persentase yang dilimpahkan kepada mahasiswa, memberatkan orang tua. Yuliana salah seorang ibu yang tergabung dalam massa aksi, menyebutkan biaya pendidikan yang tinggi semakin memberatkan ekonomi keluarga. 

"Menurut saya, tingginya biaya pendidikan semakin menyusahkan kami. Dengan UMR Jogja, kami sangat sulit mengumpulkan uang untuk pendidikan tinggi. Harapannya besaran uang pendidikan dikaji ulang,” ujar Yuliana saat ditemui oleh wartawan Philosofisonline.

Tidak hanya sambat, Yuliana juga memberi saran atas mahalnya biaya pendidikan. 

"Seharusnya biaya pendidikan ditetapkan dengan biaya per SKS. Sebagai contoh dua SKS dihargai Rp100.000, ketika  mahasiswa menempuh 20 SKS orang tua hanya cukup merogoh kocek Rp2.000.000. Sebab jika tetap menggunakan sistem Uang Kuliah Tinggal (UKT), perlunya pengkajian ulang atas besaran biaya yang diterima dengan kondisi terkini. Jika orang tua yang mampu, bisa membantu dengan memberikan aset tertentu kepada universitas, sehingga nilainya bisa dikalkulasikan untuk membantu yang tidak atau kurang mampu.”

Dalam aksinya, massa turut memaparkan 10 poin somasi yang dilayangkan kepada Kemdikbudristek. Sepuluh tuntutannya adalah sebagai berikut:

  1. Mencabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024;

  2. Kembalikan penghitungan biaya kuliah seperti sebelumnya;

  3. Peningkatan subsidi kepada perguruan tinggi;

  4. Pelarangan biaya-biaya lain diluar uang kuliah pada tiap semester;

  5. Penetapan biaya kuliah sebesar nol rupiah bagi golongan satu, dan lima ratus hingga satu juta rupiah bagi golongan dua. Biaya ini diberikan kepada mahasiswa kurang mampu sekurang-kurangnya 40%, diluar mahasiswa yang menerima beasiswa pendidikan;

  6. Menerapkan tarif kuliah regresif dengan penurunan sekurang-kurangnya 10% tiap tahunnya;

  7. Adanya indikator secara nasional dalam mengklasifikasikan biaya kuliah secara transparan;

  8. Membatalkan seluruh kerja sama antara perguruan tinggi dengan penyedia dana pinjaman (student loan);

  9. Adanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Swasta (BOPTS) kepada kampus yang berorientasi ke arah nirlaba;

  10. Mewajibkan perguruan tinggi melibatkan seluruh civitas akademika dalam merumuskan dan pengambilan keputusan. 

Massa aksi menyatakan akan melakukan tindakan yang lebih jauh, jika tuntutannya tidak mendapatkan perhatian. Seluruh somasi yang dilayangkan, secara simbolis diberikan kepada salah satu petugas. Ia berjanji tuntutan akan disampaikan kepada pimpinan (Nadiem Makarim).


Wisnu Yogi

Reporter: Wisnu Yogi

Editor: Gilang Kuryantoro


Related Posts

Related Posts

Posting Komentar