XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

17 Tahun Aksi Kamisan: Harapan Penuntasan Pelanggaran HAM Secara Utuh

Orasi peringatan 17 tahun Aksi Kamisan. (Foto: Wisnu Yoga)

Kamis, 18 Januari 2024, Aksi Kamisan kembali di gelar. Hari itu, Aksi Kamisan genap berumur 17 tahun. Sayangnya, penuntasan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu tidak kunjung mendapatkan titik terang. Aksi yang tergelar di silang Monumen Nasional (Monas), tepatnya di depan istana negara, berlangsung sejak pukul 15.00 WIB.

Dalam gelaran aksi, massa menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM. Selain itu, mereka meminta para pelaku yang terindikasi dalam pelanggaran HAM, tidak berkontestasi dalam pemilihan umum.

Tak lupa, massa aksi juga menagih keseriusan Jokowi dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM. Sebagaimana yang diutarakan oleh Suciwati, ketika Jokowi mengikuti kontestasi pemilu, ia menjanjikan penuntasan kasus pelanggaran HAM kepada para korban.

"Dia (Jokowi) hanya memanfaatkan para korban untuk pendulang suara saja. Pelanggaran HAM yang telah terjadi di masa lalu, dijadikan sebuah santapan dalam meraih tampuk kekuasan belaka,” ujar perempuan yang selalu konsisten berdiri di depan istana negara setiap Kamis.

Tidak Seriusnya Negara dalam Menuntasankan Pelanggaran HAM

Pada 11 Januari 2023, negara mengakui telah melakukan pelanggaran HAM Berat. Namun, sebuah pertanyaan besar muncul. Pasalnya beberapa kasus tidak dimasukkan, salah satunya adalah peristiwa Tanjung Priok. Nurhayati, salah seorang keluarga korban Tanjung Priok, menyesalkan peristiwa yang menimpa ayahnya, tidak termasuk dalam pelanggaran HAM berat.

"Kami (korban kasus Tanjung Priok) sangat kecewa pada keputusan negara, yang tidak memasukkan (kasus) Tanjung Priok, dalam daftar pelanggaran HAM berat. Adanya pemilihan keluarga korban pada daftar mengisyaratkan bahwa negara berusaha mengabaikan, bahkan melupakan kasus kami,” jelasnya.

Tidak seriusnya negara dalam penuntasan pelanggaran HAM berat, turut disesalkan oleh Maria Catarina Sumarsih.

"Janji politik yang diikrarkan oleh beliau (Jokowi), hingga kini tidak terpenuhi. Komitmen itu masih belum terealisasi hingga saat ini,” ucap Maria dengan nada kesal. 

Bahkan, ketika negara sudah mengakui sebagian kasus pelanggaran HAM masa lalu, salah seorang pelaku masih dapat berkontestasi pada pemilihan umum saat ini.

"Ketika negara telah memutuskan setidaknya 12 kasus, Prabowo sebagai salah seorang pelaku, dan dalang pelanggaran HAM berat, sepatutnya tidak layak berkontestasi dalam pemilihan umum".

Harapan Keluarga Korban

Massa aksi dalam peringatan 17 tahun Aksi Kamisan. (Foto: Wisnu Yoga)

Melalui gerakan Aksi Kamisan yang sudah genap 17 tahun, harapan keluarga korban agar pelaku diadili dan penuntasan kasus secara utuh, masih urung terjadi. Ketika penguasa berkolusi dengan para terduga pelaku kejahatan kemanusiaan, maka mereka telah mengkhianati cita-cita Reformasi. Pun, keluarga korban juga tak kunjung mendapat kejelasan.

Keluarga korban menginginkan penyelesaian kasus secara yudisial. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 21 ayat (3) UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, untuk membentuk tim ad hoc, serta meminta presiden memerintahkan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komini Nasional (Komnas) HAM.

Tidak sampai di situ saja, menjelang pemilu yang akan berlangsung. Keluarga korban menegaskan akan membuat kontrak politik kepada siapapun pemenangnya.

"Kami para keluarga korban, siapa pun yang memenangkan kontestasi harus menekan kontrak politik. Supaya melaksanakan rekomendasi DPR untuk orang hilang. Melalui kontrak politik itu, harapannya kami dapat menagih janji politik tidak hanya ucapan manis belaka," pungkas Paian Siahaan. 


Wisnu Yogi

Reporter: Wisnu Yogi

Editor: Zhafran Hilmy

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar