XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Kompas Reformasi Bersuara Buntut Putusan Mahkamah Konstitusi Menjelang Kontestasi Pemilihan Umum




Suasana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Kompas Reformasi. (Foto: Wisnu Yoga)

Jakarta, 26 Oktober 2023, Jalan Medan Merdeka Selatan, tepatnya di sekitar Monumen Nasional dipadati oleh ratusan demonstran yang menamai diri mereka Koalisi Masyarakat Sipil Penjaga Reformasi (Kompas Refomasi). Kompas Reformasi memprotes adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 169 q UU Pemilu. Pukul 15.00 WIB, massa aksi memadati area depan Monumen Nasional untuk melakukan orasi. Mereka menolak dan menyayangkan perubahan aturan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden menjelang pemilu.

Dalam orasinya, Kompas Reformasi menyampaikan aspirasinya terkait pengesahan pasal 169 huruf q UU Pemilu yang belum lama disahkan oleh MK. Adanya penambahan diksi dalam pasal tersebut menjadi: “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

Setelah melakukan orasi di depan Gedung Monumen Nasional, massa kemudian bergerak menuju Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di sekitar Patung Arjuna Wijaya. Dalam orasinya massa aksi menolak dan menyayangkan perubahan aturan syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden menjelang kontestasi pemilu.

Penetapan putusan MK menjelang pemilihan umum dinilai sarat akan kepentingan politik. Kompas Reformasi menilai dengan penetapan putusan MK terkait syarat batas minimal calon presiden dan calon wakil presiden, terutama Gibran Raka Buming Raka sebagai salah satu cawapres, dianggap sebagai bentuk politik dinasti.

Eko, salah seorang demonstran yang tergabung, menuturkan bahwa aksi ini sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian dari apa yang sedang terjadi baru-baru ini.

“Dengan penambahan isi dari pasal 169 huruf q UU Pemilu menjelang berlangsugnya kontestasi pemilihan umun dinilai menciderai demokrasi,” ucap Eko ketika diwawancarai wartawan Philosofis.

Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Kompas Reformasi menyampaikan tiga poin penting, di antaranya: 1) Mengutuk Tindakan Nepotisme, Menolak pengusungan Gibran sebagai salah satu Cawapres; 2) Melawan penghianatan presiden terhadap reformasi dan cawe-cawe terhadap pemilihan umum; 3) Serukan Mosi tidak percaya kepada Mahkamah Kontitusi (MK) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Eko, dirinya meragukan integritas Jimly Ashiddiqie sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Diketahui Jimly Ashiddiqie adalah ayah dari salah satu calon legislator dari Partai Gerindra.

“Terkait jalur hukum kami meragukan sikap MKMK terutama salah (satu) anggota ditengarai memiliki kedekatan dengan (partai) Gerindra,” imbuhnya.

Aksi demonstrasi berjalan dengan damai dan tidak dijumpai aksi kekerasan antara demonstran dengan aparat keamanan. Massa aksi mulai membubarkan diri menginjak pukul 17.00 WIB.

 

 

Wisnu Yogi

Reporter: Wisnu Yogi

Editor: Gilang Kuryantoro

Related Posts

Related Posts

Posting Komentar