XMsD68HnejBXABBaSiR3nl4DhiBV28OkDfbqDe4F

Rektor Undip Jadi Saksi Ahli, Kuasa Hukum Wadas Memilih Walk Out


Jalannya persidangan tanpa pihak penggugat setelah menyatakan walk outKamis(19/8)


Persidangan terakhir, Gugatan Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa)  terhadap Ganjar Pranowo, berakhir dengan walk out dari pihak penggugat. Hal ini, ditengarai karna pihak pelapor tidak diberikan ruang untuk bertanya dalam persidangan, bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (19/8).


Tak ayalnya persidangan yang dimulai pukul 9:00 WIB ini, berakhir demikian cepat. Kala itu Rektor Universitas Negeri Diponegoro, Yos Johan Utama, menjadi saksi ahli dari pihak terlapor. Namun, kuasa hukum Gempadewa tidak terima dengan pencatutan Rektor Undip sebagai saksi ahli. Hal ini, mengingat Yos Johan hadir dengan surat yang berasal dari bawahannya.


Sempat mengajukan protes kepada Hakim, pihak pelapor justru tidak diperbolehkan bertanya selama persidangan berlangsung. Tak terima dengan keputusan Hakim, pihak pendamping hukum Gempadewa menyatakan walk out dari persidangan. Bukan hanya itu, pihak kuasa hukum Gempadewa juga sangsi terhadap kehadiran saksi ahli, yang dianggap tidak selesai dengan persoalan administrasi.


Kuasa hukum Gempadewa menuturkan kepada media, mereka amat menaruh curiga kepada Johan yang baginya tidak tampil sebagai seorang akademisi dengan pertanggungjawaban keilmuannya. “Kami meragukan dan tidak percaya pada objektivitas keilmuannya. Ia sudah berpihak. Maka dari itu, kami menyatakan walk out.” Pihak pelapor pun melajutkan, “Seharusnya surat tugas yang dibawa saksi ahli, dihadirkan dari atasannya, baik dari menteri terkait ataupun Dirjen Kemendikbud.” 


Koalisi Advokat untuk Keadilan Gempadewa menyampaikan pers rilis di PTUN, Kamis (19/8)

Selain itu, kuasa hukum Gempadewa tak hanya mempertanyakan kredibilitas keilmuan Guru Besar Undip ini. Namun, mereka juga mempertanyakan moral seorang Yos karena dianggap tidak konsisten. Pihak Gempadewa melanjutkan, “Kami masih keberatan (karena-red) tidak boleh bertanya di sidang. Daripada tidak boleh bertanya, mending kita keluar. Yang penting keberatan kita dicatatkan di pengadilan”. 


Lebih jauh, pihak Gempadewa menganggap apa yang terjadi di ruang sidang sebagai sebagai pertanda, matinya keilmuan menuju kematian. “Kami menanyakan hukum progresif, Undip kan sebagai pilar hukum progresif di negeri ini.” Jelasnya di tengah-tengah konferensi pers. Menurut Gempadewa, sikap Rektor justru menjauhkan Undip sebagai nahkoda pilar hukum progresif di negeri  ini. Apa yang dilakukan Yos, justru menunjukan kontradiksi dari arti dan esensi hukum progresif yang selama ini tersemat di Undip.


Kolektif Kolegial Mahasiswa Undip bersama warga Wadas mengawal persidangan, Kamis(19/8)


Berbeda dengan sikap Rektornya—seraya mengenakan jas almamater Undip, terlihat beberapa mahasiswa Kampus Diponegoro justru tergabung dalam solidaritas untuk warga Wadas. Kolektif Kolegial Mahasiswa Undip  menyatakan sikap untuk membersamai dan mengawal jalannya persidangan sesi ini. Mereka sebetulnya sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Rektornya.


Rifki Naufal, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Undip 2020/2021, menyampaikan keresahannya terhadap sikap Rektornya. “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara memanglah harus objektif sesuai dengan rumpun ilmu, fakta hukum, dan kenyataan-kenyataan di lapangan” jelasnya usai sidang. Hal ini ia singgung, mengingat sikap Rektornya yang dianggap tidak mengedepankan objektivitas.


Selanjutnya, mahasiswa Undip akan mencoba meningkatkan eskalasi massa hingga fakta di lapangan terungkap di persidangan. Hal ini akan dilakukan dengan membumikan isu penggusuran Wadas di internal kampus. Sehingga, mahasiswa lain yang belum bisa hadir, dapat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Mereka juga berharap, putusan persidangan akan dimenangkan oleh warga Wadas.


Sebelum mengakhiri konferensi pers, Julian, dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, sempat membacakan pidato pengukuhan Johan kala baru menjadi Guru Besar. “Saya mengajak hadirin, dapat bersama-sama merasakan kepedihan saudara-saudara kita yang terdzalimi oleh tindakan hukum aparatur negara, dan mereka tidak memiliki posisi tawar yang cukup untuk mendapatkan keadilan atas rasa sakit, serta penderitaan yang dideritanya. Untuk itu, perkenankan saya untuk membahas upaya membangun Peradilan Tata Usaha Negara yang berwibawa agar dapat memberikan obat penawar rasa sakit dan penderitaan saudara-saudara kita.”


Bertautan dengan itu, Rifki juga menyampaikan pesannya untuk Yos Johan. “Setidaknya Rektor kami harus melihat bahwa anak-anaknya, hari ini mengedepankan moralitas dan juga keberpihakan terhadap warga.” Ucapnya lugas.



Dewa Saputra
Editor: Arina Maqshurotin F
Related Posts

Related Posts

Posting Komentar